Blangpidie – Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah XIV setempat. Pasalnya, wajib pajak diminta melampirkan KTP asli pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat yang ingin memperpanjang pajak tahunan. Terlebih, tidak semua pemilik kendaraan saat ini memiliki akses atau hubungan dengan pemilik pertama kendaraan.
Salah seorang warga Abdya, Riski, mengatakan aturan itu kerap menjadi kendala utama saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia menilai persyaratan tersebut tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
“Kami heran, setiap bayar pajak tahunan harus ada KTP pemilik lama. Ini justru membuat warga jadi malas bayar pajak,” kata Riski, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Padahal, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
“Bagaimana masyarakat mau taat kalau aturannya justru mempersulit,” ujarnya.
Riski juga menyoroti adanya praktik yang disebut “tembak KTP” sebagai alternatif jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama. Ia mengaku heran karena praktik tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kalau tidak ada KTP, katanya bisa bayar dengan ‘tembak KTP’. Tapi ini tidak ada aturan tertulis, hanya disampaikan secara lisan,” ucapnya.
Ia menilai kondisi ini membuat masyarakat berada pada posisi serba sulit. Terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dari pihak ketiga tanpa mengenal pemilik sebelumnya.
“Kalau kenal pemilik lama mungkin tidak masalah. Tapi kalau beli kendaraan bekas dari showroom atau orang lain yang tidak dikenal, tentu sulit mencarinya setiap tahun,” katanya.
Riski berharap pemerintah Aceh dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar dugaan pungutan di luar ketentuan dapat ditelusuri.
“Kami berharap aturan ini ditinjau kembali. Kalau memang ada pungutan seperti itu, harus jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Zulfirman, warga Labuhan Haji, Aceh Selatan. Ia mengaku harus bolak-balik dari Labuhan Haji ke Abdya mencari pemilik pertama kendaraan setiap kali hendak membayar pajak.
“Kebetulan kendaraan yang saya beli punya orang Susoh, Abdya. Setiap tahun saya harus cari pemilik pertama di Abdya untuk pinjam KTP. Kalau tidak ketemu, jadi sulit bayar pajak,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah Aceh dan pihak Samsat dapat menyederhanakan persyaratan tersebut. Menurut dia, kemudahan administrasi akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.
“Kalau dipermudah, masyarakat pasti lebih taat. Dampaknya juga baik untuk pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Samsat wilayah XIV Abdya, Muzakir, membenarkan bahwa persyaratan KTP pemilik lama masih diberlakukan dalam proses perpanjangan pajak tahunan. Namun, ia menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Mengenai persyaratan-persyaratannya itu merupakan bagian kewenangan pihak Regiden dari Satlantas yang ada di loket 1,” kata Muzakir.
Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang pemiliknya telah meninggal dunia, wajib dilakukan proses balik nama kepada ahli waris; istri atau anak. Hal itu menjadi bagian dari ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
“Saya tidak bisa menyampaikan kalau tidak ada KTP pemilik kendaraan lama harus urus pajak tahunan, karena itu bukan kewenangan saya, dan kita sebenarnya sangat setuju kalau aturan tidak mewajibkan pembayaran pajak tahunan tidak menggunakan KTP pemilik lama,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik “tembak KTP”, Muzakir mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur resmi tetap mengacu pada kelengkapan administrasi, termasuk KTP pemilik kendaraan.
“Kalau itu saya kurang paham, karena itu bukan ranah saya, dan setahu saya administrasi perpanjangan pajak memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan lama,” katanya. (*)


Tinggalkan Balasan