Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf atau yang akrab disapa Abon Yunus, mengeluarkan pernyataan terkait optimalisasi pengumpulan zakat korporasi atau perusahaan yang beroperasi di bumi Serambi Mekkah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di masing-masing daerah tidak mesti membayarkan zakatnya langsung ke Baitul Mal Aceh (BMA) di tingkat provinsi.
Namun, perusahaan-perusahaan itu cukup membayar zakatnya melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).
Pernyataan tersebut disampaikan Abon Yunus di sela-sela pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Kabupaten/Kota Se-Aceh di Hotel Rasamala Indah, Seutui, Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Menurut Abon Yunus, langkah desentralisasi pengumpulan zakat ini ditempuh menyusul hasil diskusi yang telah dilakukan BMA bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta PT Pembangunan Aceh (PEMA).
BMA secara aktif akan mendorong agar setiap korporasi atau perusahaan yang mengeruk usahanya di suatu wilayah dapat menyetorkan kewajiban zakat melalui Baitul Mal di kabupaten/kota tempat perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi.
“Kami mendesak kepada Pemda, kepada PEMA, dan BPMA, kalau ada perusahaan-perusahaan di daerah, enggak mesti bayar zakatnya ke Baitul Mal Aceh. Enggak mesti ke Baitul Mal Aceh, tapi kita tekankan yang penting mereka bayar zakat, sekali pun ke Baitul Mal kabupaten,” ujar Abon Yunus.
“Malah kita desak kalau memang perusahaan itu di kabupaten, melapor ke BMK kabupaten, melapor aja, yang penting mereka membayar zakat, itu yang kita terapkan,” sambungnya.
Selain menyoroti tata kelola zakat korporasi, Anggota DPRA periode 2009–2014 dari Partai Aceh itu juga menitipkan pesan penting kepada Pemerintah Aceh.
Melalui Staf Ahli Gubernur, Almuniza Kamal, Abon Yunus meminta agar jajaran eksekutif, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dapat mempercepat realisasi program wakaf abadi.
Ia beralasan, potensi aset dan harta wakaf di Aceh memiliki skala yang sangat besar dan sangat menjanjikan untuk menopang kemandirian fiskal keagamaan serta kesejahteraan jangka panjang umat jika dikelola secara profesional dan produktif.
Bimtek kelembagaan Baitul Mal se-Aceh ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 8 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Dewan Pengawas, Ketua dan Anggota Badan, serta Sekretariat dan Tenaga Profesional dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Acara pembukaan Bimtek Kelembagaan Baitul Mal se-Aceh ini turut dihadiri oleh Anggota DPRA, Dewan Pertimbangan Syariah (DPS), Anggota BMA, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, serta sejumlah tamu undangan dan pihak terkait lainnya. (*)




