Blangpidie – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga kini belum menemukan titik terang.
Guna menuntaskan persoalan tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak PT CA bersama Kelompok Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Rabu (30/9/2026).
Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRK beserta jajaran komisi terkait.
Surat bernomor 01/GKT-AMM/IX/2026 perihal Permohonan Audiensi/Dengar Pendapat Terkait Sengketa Lahan PT CA tersebut diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, serta disaksikan oleh anggota DPRK Abdya, Rizal Husaini.
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengawal aspirasi mendesak masyarakat petani setempat, khususnya terkait kepastian hukum atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Hal krusial yang ingin kami sampaikan dalam audiensi nanti adalah kepastian hukum lahan TORA. Kami minta tindak lanjut dan pengawalan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang telah menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai TORA untuk kesejahteraan petani,” tegas Khairul Amri saat didampingi Juru Bicara Partai Aceh Kabupaten Abdya, Reza Muliadi.
Ia menambahkan, aliansi memohon Pimpinan DPRK Abdya segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh unsur terkait.
“Kami berharap DPRK memanggil seluruh pihak terkait, baik Ketua Seuneubok, Aliansi Masyarakat, pihak PT CA, Kejaksaan Negeri (Kajari), maupun unsur instansi lainnya. Ada beberapa isu penting lain menyangkut sengketa lahan ini yang harus diselesaikan demi kepentingan daerah,” imbuh Amri.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, membenarkan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima dan diserahkan ke bagian umum untuk diproses.
“Surat permohonan RDP sudah kami terima dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan dewan. Setelah diposisikan, seluruh unsur akan dikoordinasikan. Pihak aliansi masyarakat tinggal menunggu surat balasan resmi dari DPRK,” ujar Edy singkat. (*)




