Blangpidie – Ratusan massa gabungan dari masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Cemerlang Abadi (CA), Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Minggu (1/11/2026).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut mendesak penghentian total operasional PT CA di lahan eks-HGU/TORA yang dinilai masih bersengketa.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan orasi sambil membawa spanduk bertuliskan tuduhan terkait hak masyarakat atas ganti rugi kebun plasma selama 19 tahun yang tidak pernah dibayarkan, serta menolak pengelolaan kebun plasma oleh manajemen perusahaan.

Aksi yang dipicu kekecewaan atas tuduhan aktivitas ilegal perusahaan ini juga dihadiri oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie dan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Mustiari alias Mus Seudong.

Massa turut mengibarkan bendera Bulan Bintang di lokasi demo.

ADVERTISEMENT

Ketegangan mulai meningkat saat demonstran berusaha menemui manajemen perusahaan.

Kekecewaan massa memuncak setelah mengetahui perwakilan manajemen tidak berada di tempat hingga akhirnya massa menerobos masuk dan memecahkan kaca jendela kantor.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengendalikan situasi dan menjanjikan fasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan manajemen.

Massa sempat memberikan tenggat waktu selama 30 menit agar pihak perusahaan datang menemui mereka.

Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan petani terhadap lambannya penyelesaian persoalan.

Menurutnya, tuntutan masyarakat sebelumnya telah disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRK Abdya pada Kamis (29/10/2026).

ADVERTISEMENT

“Aksi hari ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena RDP dengan DPRK Abdya beberapa waktu lalu tidak menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan,” kata Amri yang didampingi oleh Sekretarisnya, Said Dahlan, di sela-sela demonstrasi.

Setelah melalui negosiasi, perwakilan masyarakat dan perusahaan akhirnya menyepakati penghentian seluruh aktivitas pekerjaan di atas lahan seluas 4.800 hektare hingga persoalan kedua pihak diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Kesepakatan penghentian operasional tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 tertanggal 1 November 2026.

Surat tersebut dibacakan oleh Mustiari di hadapan para demonstran.

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh Alex Subianto sebagai perwakilan perusahaan, Darwis dari pihak Seunebok, Zainuddin selaku penasehat, serta Khairul Rizal dari IMM dan Rahmat Maulana dari HMI.

Di dalamnya memuat ketentuan bahwa jika perusahaan mengingkari kesepakatan, persoalan akan dilanjutkan ke jalur hukum.

Usai pembacaan surat kesepakatan, Zainuddin meminta massa membubarkan diri secara tertib dan memperingatkan manajemen agar tidak memanen sawit sebelum persoalan tuntas.

“Kita sepakati pernyataan ini. Kalau pihak perusahaan tetap memanen sawit, maka kita adukan mereka ke polisi atau, jika perlu, kita bakar kantor ini,” tegas Zainuddin dalam bahasa Aceh di hadapan massa demonstran. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy