Blangpidie — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (PT CA) menggelar aksi unjuk rasa di area operasional perusahaan, di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (1/11/2026).

Aksi tersebut digelar guna menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen PT CA terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah berakhir sejak tahun 2017.

Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan ketidakjelasan pemenuhan hak kebun plasma masyarakat yang tak kunjung terealisasi selama 19 tahun.

Ketua Umum HMI Abdya, Rahmat Maulana, menegaskan bahwa persoalan PT CA tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Ia mendesak agar ada kepastian hukum dan transparansi atas legalitas operasi perusahaan di atas lahan yang dinilai sebagai tanah leluhur warga Babahrot.

“Selama 19 tahun masyarakat mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang menjadi hak mereka. Pertanyaan kami sederhana, di mana kebun plasma tersebut? Jangan sampai perusahaan terus menikmati hasil pengelolaan lahan, sementara masyarakat hanya menunggu tanpa kepastian,” ujar Rahmat Maulana, Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

Rahmat menambahkan, jika perusahaan mengklaim masih memiliki dasar hukum untuk beroperasi, maka seluruh dokumen terkait HGU harus dibuka secara transparan kepada publik.

“Jika HGU telah berakhir sejak 2017 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum perusahaan dalam melanjutkan aktivitasnya. Kami meminta seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dibuka secara terbuka,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Layangkan 6 Tuntutan Aksi

Dalam aksi yang berlangsung kondusif namun memanas tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendesak penghentian seluruh aktivitas PT CA karena masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2017.
2. Menuntut pertanggungjawaban dan realisasi kebun plasma masyarakat selama 19 tahun.
3. Menolak pinjam manajemen PT CA oleh pihak kejaksaan.
4. Mendesak penghentian aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya pasca-berakhirnya HGU.
5. Mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sekitar.
6. Meminta kejelasan mengenai pihak yang memberi izin atas keberlanjutan aktivitas perusahaan di atas lahan warisan leluhur warga Babahrot.

Sepakat Hentikan Aktivitas Sementara di Lahan 4.800 Ha

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dari aksi ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

“Kesepakatan hari ini harus menjadi komitmen yang benar-benar dijalankan. Penghentian seluruh aktivitas sampai manajemen pusat hadir merupakan kesepakatan bersama yang harus dihormati. Kami ingin ada penyelesaian konkret, terutama mengenai hak masyarakat dan persoalan lahan seluas 4.800 hektare,” tegas Khairul Amri.

ADVERTISEMENT

Proses mediasi antara perwakilan massa dan pihak perusahaan akhirnya membuahkan penandatanganan Surat Pernyataan Sikap tertanggal 1 November 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak manajemen PT CA dan masyarakat sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan seluas 4.800 hektare hingga pihak manajemen pusat hadir langsung untuk berdialog bersama warga.

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh lima perwakilan, yakni Alex Subianto (Pihak Perusahaan), Darwis (Pihak Seuneubok), Zainudin (Penasehat Aliansi), Rahmat Maulana (Pihak HMI), dan Khairul Rijal (Pihak IMM).

Apabila perusahaan kedapatan melanggar kesepakatan penghentian aktivitas sementara ini, maka pihak masyarakat dan aliansi menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“HMI dan aliansi masyarakat berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum,” pungkas Khairul. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy