Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa

Senin, 7 Maret 2022 - 14:49 WIB

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Dok. Humas Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu, (5/3/2022) di Polda Aceh.

Winardy mengatakan, babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana.

Ia menjelaskan salah satu skema yang berhasil di telusuri, pada Januari 2017 seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa. Lalu sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.

Baca Juga :   Polri Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan 270 Kg Sabu Sindikat Internasional

NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.

Selaku pengkompulir, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.

Baca Juga :   Polda Aceh Serahkan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih ke Kejari Bireuen

Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.

Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta.

Baca Juga :   Polisi Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan Kasus Pengadaan Wastafel Disdik Aceh

“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” kata Winardy.

Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.

“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Polisi akan Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Berita

Minggu Ini, Polisi akan Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Naik Tahap Penyidikan

Berita

IMM Abdya Apresiasi Kinerja Kejari Berhasil Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Tokopika

Hukum

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Sehari

Hukum

Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu

Daerah

ABPEDNAS Sarankan Kades di Subulusaalam Jalani Tes Urine

Berita

Kabareskrim Polri Imbau Laki-laki Tak Malu Laporkan Jika Alami Kekerasan Seksual

Berita

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara