Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

220
×

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

Tapaktuan, AcehGlobalnews — Seluas 3 hektar ladang ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama tim gabungan terdiri dari Personel Polres Aceh Selatan dan stakeholder lainnya di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, didampingi Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penemuan ladang ganja siap panen di Aceh Selatan ini merupakan merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh,” jelasnya.

Baca Juga :   Alokasi Kursi DPRK Subulussalam Bakal Berubah

Ladang ganja tersebut berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

“Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton,” sebutnya.

BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.

Pemusnahan ladang ganja ini juga diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

Baca Juga :   Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, S.STP, kepada BNN menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Baca Juga :   RKCA Angkat Bicara terkait Anjloknya Harga TBS Sawit di Nagan Raya

Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang tahun 2022 yakni sampai dengan September, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia. (*)