Blangpidie – Perubahan dokumen pembangunan gampong yang tidak sesuai aturan berisiko memicu temuan pemeriksaan dan persoalan pertanggungjawaban anggaran.

Guna mencegah risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar bimbingan teknis penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) bagi sembilan gampong di Kecamatan Setia, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Setia ini bertujuan memastikan perencanaan pembangunan gampong berjalan sesuai regulasi, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pemerintah kabupaten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Jufri, S.Ag, MM, mengatakan bahwa RPJMG merupakan pedoman pembangunan gampong selama enam tahun.

Oleh karena itu, kata Jufri, setiap perubahan harus didasarkan pada kebutuhan aktual dan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Perubahan RPJMG harus dilakukan secara terukur, partisipatif, transparan, dan sesuai aturan. Dokumen perencanaan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Setdakab Abdya itu, juga menjelaskan, perubahan RPJMG menjadi dasar utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

ADVERTISEMENT

Ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut berpotensi memicu temuan pemeriksaan serta menyulitkan pertanggungjawaban kinerja keuchik.

Adapun tahapan perubahan mencakup pembentukan tim, penyelarasan kebijakan, penyusunan rancangan, musyawarah perencanaan pembangunan gampong, hingga pengesahan melalui musyawarah gampong.

Pemerintah gampong juga diwajibkan melibatkan masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Camat Setia Syamsul Hidayat melalui Kepala Seksi Pembangunan Gampong dan Kesejahteraan Sosial, Darma Putra Aljarizi, menyampaikan bahwa penyesuaian RPJMG sangat diperlukan agar program gampong sejalan dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Abdya.

ADVERTISEMENT

“Dokumen yang dihasilkan harus berkualitas, sesuai regulasi, dan searah dengan kebijakan pembangunan kabupaten,” tutur Aljarizi.

Bimbingan teknis ini menghadirkan pemateri dari DPMP4 Abdya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Abdya, serta Tenaga Ahli P3MD Abdya.

Sementara, peserta yang hadir meliputi para keuchik, ketua Tuha Peut, kaur perencanaan, dan pendamping desa.

Sesuai Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.10.2/518, penetapan perubahan qanun RPJMG ini ditargetkan tuntas paling lambat pada 30 November 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Setia, Ade Herman, menambahkan pentingnya perubahan perencanaan yang berbasis data dan kebutuhan riil di setiap gampong.

“Setiap item perubahan harus memperhatikan kebutuhan dan potensi gampong serta terintegrasi dengan agenda pembangunan kabupaten,” kata Ade Herman. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy