Blangpidie – Mantan Keuchik Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial M, dilaporkan ke Polisi Resort (Polres) setempat atas dugaan penganiayaan terhadap warga.
Warga bernama Irfan Syahputra, mengaku dirinya menjadi korban dalam kasus penganiyaan tersebut, sehingga ia melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya dengan Nomor Laporan: SKTBL/23/III/YAN.21.4/2026/SPKT.
Korban, Irfan menyampaikan bahwa penganiayaan kepada dirinya terjadi pada Sabtu malam, tanggal 7 maret 2026 di lokasi salah satu warkop di Desa Krueng Panto.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku secara tiba – tiba melakukan pemukulan di keramaian warung kopi,” ujar Irfan, dalam keterangannya kepada pada Kamis malam (19/3/2026).
Ia menjelaskan, pihak pemerintah desa setempat telah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah, namun belum mendapatkan titik temu.
“Pihak keuchik sudah mencoba melakukan mediasi adat pada tanggal 10 maret 2026. Namun, tidak mendapatkan titik temu, sehingga adat Gampong merekomendasikan masalah ini untuk diproses secara hukum yang berlaku,” Irfan.
Irfan juga menambahkan bahwa penganiayaan oleh pelaku bermula dari istri pelaku yang minta untuk diperbaiki televisi tahun lalu, namun karena rusak parah harus dilakukan pergantian mesin.
“Istri beliau sampaikan nanti kalau sudah ada uang, akan dihubungi saya untuk dilakukan pergantian mesin TV, namun sampai malam kejadian saya tidak pernah dihubungi, tiba – tiba suaminya datang memukuli saya,” ungkapnya.
Irfan mengaku kasus dugaan pemukulan terhadap dirinya tersebut telah dia laporkan ke polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang ta’at hukum, saya wajib untuk melaporkan persoalan ini ke penegak hukum agar dapat di proses sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
”karena ini menyangkut perkara hukum, dan saya sudah mengikuti proses adat di Gampong, namun tidak ada titik temu, maka perkara ini perlu dilanjutkan ke proses hukum biar menjadi pelajaran ke pelaku atas tindak kriminalnya,” pungkas Irfan.

Tinggalkan Balasan