Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Kejari Tahan Mantan Keuchik Kuala Seumayam Nagan Raya

656
×

Kejari Tahan Mantan Keuchik Kuala Seumayam Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan menahan GT, mantan Keuchik Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya atas kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun 2016-2021. Foto: Acehglobal/Ist.

SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya menahan mantan Keuchik (Kepala Desa) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Rabu, (9/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, SH. MH.LI, melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama. SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap GT (43), mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur itu, karena tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hal tersebut terkait untuk kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sejak Tahun Anggaran 2016 sampai 2021,” kata Rendra, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :   Dayah Khazanatul Hikam Abdya Dukung Tolak Revisi Qanun LKS di Aceh

Rendra menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Kuala Seumayam sejak tahun 2016 – 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :   Danramil Blangpidie Abdya Imbau Warga Suntik Vaksin Corona

Dikatakan, penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggung jawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang dugaan pidana Tindak Pidana Korupsi tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Rendra juga menambahkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan GT sebagai Tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :   Edar 39 Paket Sabu di Bulan Puasa, Pemuda Pidie Ditangkap Polisi

“Sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua milyar seratus juta),” jelasnya.

Rendra mengatakan, modus operandi tersangka dalam kasus tersebut yaitu dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana tersebut dikelola dan dipertanggung jawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan unsur lain,” pungkasnya.(*)

Editor: SSY