Blangpidie – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di halaman Kantor Dinas setempat, Jumat, (13/1/2023)
Pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Jumlah KTP yang dimusnahkan 15.241 keping yang Rusak atau Invalid.
Pemusnahan itu disaksikan oleh Asisten 1, Kanit II Sat Intelkom Polres Abdya dan Pejabat Struktural Disdukcapil setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Abdya, Jamaluddin SPd mengatakan, pemusnahan tersebut sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/20241, Tanggal 20, Desember 2022 Tentang Penyimpanan Blangko e-KTP dan Pemusnahan e-KTP.
Kemudian, sesuai Intruksi Bupati Nomor 400.8.1.2/36 Tanggal 04 Januari 2022 Tentang Penyimpanan Blangko e-KTP dan Pemusnahan e-KTP Invalid.
“Tujuannya untuk mengantisipasi atau mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid, kita lakukan pemusnahan,” jelas Jamal.
Ia menambahkan, pemusnahan juga dilakukan untuk memenuhi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022.
Hal tersebut dimaksudkan agar KTP yang salah cetak atau perubahan status nikah, pekerjaan dan perubahan elemen data lainnya tetap harus dimusnahkan.
“Dengan pemusnahan e-KTP ini, diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Abdya menjadi daerah tertib administrasi, terhindar dari orang orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Jamaluddin. (*)
Penulis : M. Nasir | Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp