“Pertama, kita koordinasi dengan pihak terkait. Kedua, sinkronisasi regulasi, baik qanun maupun perbup yang menyangkut penertiban arus lalu lintas bagi pengguna jalan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah payung hukum siap, Dishub akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada pedagang dan masyarakat. Selanjutnya, penindakan dan sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar, baik pengguna jalan maupun pedagang yang masih berjualan di atas trotoar dan marka jalan.

“Kalau aturan sudah jelas, kita sosialisasi satu bulan. Setelah itu baru kita eksekusi dan memberikan sanksi, baik kepada pengguna jalan yang melanggar maupun pedagang yang berjualan di atas trotoar dan marka jalan,” kata Ariswandi.

ADVERTISEMENT

Ia berharap penertiban ini akan menciptakan suasana pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penataan Pasar Blangpidie juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik sejalan dengan visi Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli dengan tagline “Arah Baru Abdya Maju”. (*)

Editor: Salman