Blangpidie, Acehglobal – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama pemerintah kabupaten setempat menandatangani rancangan qanun (Raqan) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja kabupaten (/pj-bupati-abdya-sampaikan-lkpj-tahun-anggaran-2022-ke-dprk/" target="_blank" rel="noopener">ABPK) Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Pemkab Abdya secara resmi menerima Rekomendasi DPRK Abdya atas Raqan tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan rekomendasi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Raqan di Ruang Sidang DPRK Abdya, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, S.T., yang mewakili Pemkab setempat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Abdya Safaruddin, yang dibacakan oleh Plt Sekda Rahwadi menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam pembahasan qanun yang bersifat strategis bagi pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

“Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Rahwadi merinci bahwa total pendapatan daerah dalam APBK 2024 tercatat sebesar Rp935,68 miliar, dengan realisasi belanja mencapai Rp910,54 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp25,14 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp83,29 miliar dan pengeluaran Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp82,29 miliar. Berdasarkan perhitungan tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp107,43 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Abdya Tahun 2025–2029.

“Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik,” harapnya.

Selain itu, Plt Sekda Rahwadi menyebut, Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Abdya juga disahkan. Ia berharap qanun ini bisa mengembangkan sektor pariwisata secara berkelanjutan.

“Dengan adanya qanun ini, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah. Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Rahwadi menambahkan bahwa dalam rapat tersebut juga disepakati Usulan Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.

“Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman kita bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” sebutnya.

“Semoga seluruh keputusan yang telah kita ambil hari ini menjadi langkah maju dalam membangun Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat. Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutup Rahwadi. (*)

Editor: Salman