Keinginan Paliyem melanjutkan kasus ini ke ranah hukum tak lain agar anaknya mendapat efek jera. Polisi sebenarnya telah memberi kesempatan Paliyem untuk berpikir kembali, tetapi keputusannya sudah bulat.
“Paginya tetap melaporkan. Ya udah, kita dari polsek melayani sesuai keinginan ibu,” bebernya.
Polisi lantas memproses DRS dan menahannya di Polsek Pundong. Dia harus mempertanggung jawabkan aksinya dan terancam pasal 367 KUHP, tentang pencurian dalam keluarga. Hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara.

Perabotan Dijual Murah
Dari pendalaman polisi, perabotan dijual DRS dengan harga yang sangat murah. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk foya-foya dengan perempuan kenalannya.
Contohnya saja lemari, daun pintu, kursi panjang hanya dijual Rp 500 ribu. Kemudian sejumlah daun pintu, kursi, meja, lemari hanya dijual Rp 700 ribu. Padahal untuk harga normal satu daun pintu bisa mencapai Rp 2 juta.
Jika ditotal kerugian mencapai lebih dari Rp 20 juta. “Jadi buat foya-foya saja,” terang Heru.
Soal perempuan yang bersama DRS, Heru mengaku tidak mengetahui detail identitas. Namun, perempuan itu berasal dari Ngawi, Jawa Timur, yang dikenal DRS di Terminal Giwangan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp