Blangpidie – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, merumahkan hampir 100 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa di Provinsi Aceh.

Mereka tidak diperpanjang kontrak kerja pada tahun 2026. Nama-nama TPP yang tidak diperpanjang kontraknya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPSDM PMD Kemendes PDT Nomor 732 Tahun 2025 tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026.

Salah seorang Pendamping Desa di Aceh Barat Daya (Abdya) yang tidak diperpanjang kontraknya mengaku kecewa dengan kebijakan BPSDM PMD Kemendes PDT.

Menurut dia, pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak tanpa penjelasan, meskipun selama ini tidak ada persoalan dalam kinerja.

“Saya tidak tahu apa alasan kami diberhentikan. Padahal nilai evaluasi kinerja saya baik dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan kontrak 2026 sudah diunggah secara online tanpa kendala,” ujar pendamping desa tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, saat dikonfirmasi @acehglobalnews.com, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, ketika mempertanyakan hal itu kepada Tenaga Ahli tingkat kabupaten maupun provinsi, mereka juga tidak dapat memberikan jawaban.

“Nasib kami masih menggantung. Kalau mau cari kerja juga tertahan karena diminta menunggu hasil peninjauan SK dari pusat. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

Pendamping desa tersebut menyebutkan, jumlah TPP di Aceh yang tidak diperpanjang kontraknya diperkirakan lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari berbagai jenjang, mulai dari TA, PD, hingga PLD yang tersebar di sejumlah kabupaten.

Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Abdya terdapat 11 tenaga pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya pada 2026. Rinciannya terdiri atas satu orang TA, dua PD, dan delapan PLD.

Sementara itu, Koordinator Provinsi (Koorprov) Pendamping Desa Aceh, Busra, membenarkan adanya TPP yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak tersebut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026), ia menyebut jumlah TPP Aceh yang tidak tercantum dalam SK mencapai hampir 100 orang.

ADVERTISEMENT

Mereka, kata dia, terdiri dari jenjang Tenaga Ahli (TA) tingkat Kabupaten, Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa.

“Totalnya 91 orang terdiri dari 9 TA, 37 PD, dan sisanya PLD,” ujar Busra.

Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan tidak tercantumnya puluhan nama TPP Aceh dalam SK perpanjangan kerja untuk 2026 tersebut. Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kemendes PDT agar keputusan itu dapat dievaluasi.

“Kita belum tahu pak, karena masih dalam proses peninjauan kembali pak. Kami hanya penerima wewenang pak, nama saya juga bagian dari SK tersebut, itu kewenangan pusat,” kata Busra.

Saat ditanya kapan SK perubahan atau keputusan baru akan diterbitkan, Busra mengaku belum mendapat kepastian. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait hasil peninjauan tersebut.

“Belum bisa dikatakan tidak diperpanjang, karena proses pengajuan peninjauan kembali masih berproses,” ujarnya.

Selain itu, di Kabupaten Pidie dan Aceh Selatan, Koordinator Kabupaten TPP dengan jabatan Tenaga Ahli di masing-masing daerah tersebut juga dikabarkan tidak tercantum nama mereka dalam SK perpanjangan kerja dari Kemendes PDT untuk tahun 2026. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy