Blangpidie – Pemerintah mengangkat lebih dari 32.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pendamping sosial sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesejahteraan masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Mengutip laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Kementerian Sosial telah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara hybrid pada Jumat (3/10/2025) lalu. Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Sebanyak lebih dari 39.000 pegawai mengikuti pelantikan tersebut. Sebanyak 20 orang hadir langsung di Taman Sekolah Rakyat, Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, sementara 39.634 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari berbagai daerah.
Dari total peserta yang dilantik, tercatat 32.843 orang berasal dari unsur pendamping PKH, disusul TKSK sebanyak 2.591 orang, Pendamping Rehabilitasi Sosial 1.683 orang, PPNPN 2.268 orang, dan Pordam 152 orang.
Selain itu, juga terdapat 11 jabatan fungsional Kemensos, lima guru Sekolah Rakyat, serta empat PPPK tenaga kesehatan yang hadir langsung pelantikan secara fisik.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 33.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia bakal diangkat pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah,” kata Mensos Saifullah dalam dialog Pilar-pilar Sosial di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025), seperti dilansir Antara.
Mensos menyebut keputusan mengangkat tenaga pilar sosial sebagai ASN adalah bentuk keberpihakan negara terhadap para pendamping yang selama ini bekerja di garis depan pengentasan kemiskinan.
“Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.
Koordinator Tim Pendamping PKH di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Rahmad Yudri membenarkan jika mereka telah diangkat jadi ASN PPPK.
“Iya betul, lebih 33.000 Pendamping PKH di seluruh Indonesia telah dilantik jadi ASN PPPK pada Oktober 2025 lalu,” ujar Rahmad Yudri, saat dikonfirmasi , Rabu (7/1/2025).
Ia mengatakan dalam pelantikan tersebut puluhan ribu Pendamping PKH, termasuk di Aceh dan Kabupaten Abdya, serta di berbagai daerah lainnya mengikuti secara daring zoom.
“Alhamdulillah, TMT resmi menjadi ASN PPPK Kemensos terhitung mulai dari 1 Oktober 2025 hingga tahun 2030 nanti,” kata Rahmad Yudri singkat.
Pendamping Desa Masih Berstatus Kontrak
Di tengah kabar gembira bagi pendamping PKH, pertanyaan besar mengemuka dari kalangan pendamping desa. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) masih berstatus kontrak tahunan di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Padahal, semasa menjabat sebagai Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar berulang kali menegaskan bahwa pendamping desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Kemendes. Ia bahkan menyebut mereka sebagai “anak kandung” kementerian yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan dalam acara Gala Dinner dan Malam Pejuang Inovasi GTTGN ke-25 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (14/7/2024) lalu.
“Selalu saya ingat-ingat, jangan sampai ada acara saya nggak menyapa tenaga pendamping karena tenaga pendamping desa itu anak kandung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujar Gus Halim dilansir Antara.
Gus Halim menyebut kinerja Kemendes ditopang oleh tiga pilar utama, yakni menteri, birokrat, dan pendamping desa. Namun, pengakuan simbolik itu belum berbanding lurus dengan kepastian status kerja pendampingal desa.
Hingga kini, puluhan ribu pendamping desa masih harus menandatangani kontrak tahunan yang diperpanjang dari tahun ke tahun, tanpa kejelasan jenjang karier sebagai ASN.
Pada 2022, Gus Halim sempat mengusulkan peningkatan status pendamping desa menjadi PPPK. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022) sebagaimana dilansir dari kolomdesa.
Usulan tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga kini, nasib pendamping desa benar-benar tertinggal dibandingkan pendamping PKH, meski keduanya sama-sama menjalankan fungsi pendampingan masyarakat.
Beban Kerja Lebih Kompleks
Secara regulasi, tugas pendamping desa justru lebih luas dan kompleks. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, pendamping desa memiliki delapan tugas pokok, mulai dari perencanaan dan pengawasan pembangunan desa hingga evaluasi kinerja pendamping di bawahnya.
Pendamping desa bertanggung jawab mendampingi pengelolaan dana desa, mempercepat administrasi lintas kecamatan, menyosialisasikan kebijakan SDGs Desa, hingga mencatat dan melaporkan aktivitas pembangunan melalui Sistem Informasi Desa. Mereka juga terlibat langsung dalam pembinaan BUM Desa dan kerja sama antar desa.
Sementara itu, pendamping PKH berfokus pada pemutakhiran data keluarga penerima manfaat, memastikan kepatuhan terhadap syarat kesehatan dan pendidikan, serta memberikan edukasi dan motivasi agar keluarga miskin dapat mandiri secara ekonomi. Peran mereka penting, namun ruang lingkup kerjanya lebih spesifik.
Ketimpangan perlakuan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pendamping desa. Di saat pendamping PKH memperoleh kepastian status sebagai ASN, pendamping desa masih menunggu realisasi janji lama sebagai “anak kandung” Kementerian Desa yang hingga kini masih belum terwujud. (*)


