Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Hati-hati, PNS Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Disanksi Pidana

359
×

Hati-hati, PNS Tak Netral Saat Pemilu 2024 Bisa Disanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS (foto: int)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Bagi PNS yang melanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi pidana ringan hingga pidana.

“Saya kira jelas ya, ASN harus netral. Jadi kalau nanti ada pelanggaran sanksi paling ringan sampai pidana,” tegas Anas dikutip Merdeka.com, Senin (26/6/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anas menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :   Pemkab Abdya Mulai Salurkan THR Idul Fitri untuk ASN dan PPPK

“Sehingga jelas aturannya, ASN harus netral dalam pemilihan legislatif eksekutif maupun yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Anas mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian PAN-RB untuk menjaga dan mengawasi netralitas PNS dalam Pemilu 2024.

“Kami diminta Bapak Presiden untuk memastikan netralitas ASN, dan kami telah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :   Tgk Amran Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan

Netralitas PNS saat Pemilu Selalu Jadi Isu Menarik

Menurutnya, netralitas PNS selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.

Untuk menjamin terjaganya ketidak-berpihakan ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk netralitas PNS meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan politik, dan menuju tahun tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.

Baca Juga :   Daftar Bacaleg ke KIP, Partai PKS Targetkan 4 Kursi di DPRK Abdya

“Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegas Anas.

Menurutnya, ketidaknetralan PNS akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses permintaan target pembangunan.

“Kalau tidak netral, maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Merdeka.com