Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Abdya Mulai Salurkan THR Idul Fitri untuk ASN dan PPPK

495
×

Pemkab Abdya Mulai Salurkan THR Idul Fitri untuk ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - THR Idul Fitri 1444 H untuk PNS dan PPPK. Foto/Int.

“Dengan penyaluran THR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di Abdya,” ucap Fakhruddin.

BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mulai menyalurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah pada Kamis (6/4/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Fakhruddin menyatakan THR tersebut diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab setempat.

“THR ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2023,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/4).

Fakhruddin merincikan, sebanyak 3.061 PNS dan 186 PPPK di lingkungan Pemkab Abdya akan menerima THR. Anggaran THR untuk PNS sebesar Rp 13.789.570.100 dan PPPK Rp 671.661.700.

Fakhruddin menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2023 tentang teknis pembayaran, tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang menentukan bahwa untuk mencairkan THR harus ada Peraturan Bupati,” katanya.

Fakhruddin berharap dengan terbayarnya THR Idul Fitri 1444 H ini bisa kembali mendorong geliat ekonomi masyarakat Abdya.

“Dengan penyaluran THR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di Abdya,” ucap Fakhruddin.

Fakhruddin juga menyebukan, besaran THR untuk ASN pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut disesuaikan dengan penghasilan ASN di bulan Maret 2023. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Pj Bupati Aceh Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus IPAU