Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukumKriminal

Jambret “CBR Merah” di Subulussalam Diringkus Polisi

4222
×

Jambret “CBR Merah” di Subulussalam Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Subulussalam, AcehGlobalNews – Polres Kota Subulussalam berhasil meringkus tiga tersangka pelaku jambret yang telah meresahkan masyarakat sejak dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor CBR berwarna merah.

Keberadaan pelaku jambret yang viral dengan sebutan jambret “CBR Merah” ini sempat membuat panik saat berkendara di malam hari, terutama bagi kaum wanita. Nekad, mereka berulang kali menjalankan aksinya di tengah pemukiman warga.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, menyebutkan aksi pelaku jambret tersebut menyasar kaum hawa di beberapa titik dalam wilayah Kota Subulussalam pada malam hari. Ketiga pelaku tersebut berinisial J, RA, dan RS.

“Satu dari tiga pelaku yang berinisial J merupakan penadah hasil jambret, komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi atau tempat kejadian perkara,” terang  AKBP Muhammad Yanis.

Baca Juga :   Baru 4 Hari Jabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Dicopot Gegara Kasus Narkoba

Lebih lanjut terang Kapolres Subulussalam, polisi dibuat kesulitan dalam mengamankan pelaku karena dari beberapa kejadian, korban tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Banyak korban yang tidak membuat laporan ke polisi. Terakhir salah satu korban membuat pengaduan dan kita lakukan pengejaran hingga pelakunya dapat terungkap,” jelas Kapolres.

Polisi mengimbau warga Kota Subulussalam agar lebih berhati-hati dalam berkendara saat malam hari. Pelaku kejahatan lebih sering beraksi ketika masyarakat lalai saat berkendara.

Baca Juga :   Ini Lima Prioritas Arah Pembangunan Abdya Tahun 2023

“Saya selaku Kapolres Subulussalam juga mengimbau kepada warga, apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dua pelaku jambret berinisial RS dan RA diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, sementara J disangkakan dengan pasal 480 KUHP. RS dan RA pelaku jambret diancam paling lama tujuh tahun penjara, sementara J paling lama empat tahun penjara.[]