Selanjutnya, penyembelihan juga dipusatkan di pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, dan Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.
Dalam surat edaran tersebut, bupati turut mengimbau pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging pada H-1 sebelum hari pelaksanaan Meugang.
Pedagang juga diwajibkan memastikan setiap hewan telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra, mengatakan surat edaran telah diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta segera disosialisasikan oleh para camat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada unsur Forkopimda Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. (*)

Tinggalkan Balasan