Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades di Subulussalam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 24 Januari 2022 - 22:19 WIB

Tersangka MS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, Senin (24/1/2022). AGN/Ist

Tersangka MS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, Senin (24/1/2022). AGN/Ist

GLOBAL SUBULUSSALAM – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh berinisial MS (47) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam, Senin (24/1/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi SE, M.Si menyebutkan pelimpahan tahap dua terhadap MS bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan MS sudah kami serahkan ke Kejari Subulussalam. Diterima langsung Plh Kasi Intel Pak Abdi Fikri,” ujar Deno Wahyudi.

Baca Juga :   Terkait Penumpang Overload, Ini Penjelasan Kadishub dan Kapten Kapal Aceh Hebat 1

Kasus yang menjerat MS, terang Deno, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi alokasi anggaran Dana Desa rentang tahun 2018 hingga 2020 lalu di desa yang dipimpin tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Mantan Kades di Subulussalam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Baca Juga :   Kasus Laka Tunggal Eks Sekda Abdya Disidangkan di PN Aceh Jaya

Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh juga sudah turun ke Subulussalam. Hasil audit BPKP kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp.723 juta.

“Meliputi lima item program dan pengerjaan di Desa Muara Batu-Batu,” kata mantan Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh ini.

Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.215 juta. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp.105 juta. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp.43 juta.

Baca Juga :   Putri Eka Sari Berbagi Tips Agar Puasa Sehat dan Bermamfaat Bagi Tubuh

Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang untuk masyarakat senilai Rp.108 juta. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp.251 juta.

Pelaku MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Keuchik di Blangpidie Ikuti Apel Pagi Perdana Bersama ASN

Berita

GOR Sigupai Arena Abdya Jadi Panggung Perdana Open Tournament PBSI Aceh 2023

Berita

Semarakkan Hari Ibu, Perwosi Aceh Gelar Senam Bersama di Stadion Harapan Bangsa
Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dari Tanggal 10 menjadi 11 Agustus

Berita

Libur Israk Mikraj Esok Tidak Digeser, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Sepanjang 2022

Berita

Maju ke DPRA, Herry Sunanda Rangkul Caleg DPRK Abdya

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polisi di Aceh Gelar Kontes Vespa

Berita

Warga Gampong Padang Hilir Susoh Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan Baru

Berita

Seleksi Anggota Baitul Mal Nagan Raya, 28 Orang Dinyatakan Lolos Administrasi