“Hal ini diperkuat juga dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1608 K/Pid/2005 yang menekankan pentingnya perlindungan pers dan didahulukannya metode penyelesaian sengketa non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers dalam perkara yang menyangkut pemberitaan,” jelasnya.
Rino menilai pemanggilan terhadap Wahyu Andika tidak akan terjadi jika Polda Aceh memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang telah diteken sejak 2017 dan diperbarui pada 2022.
“Nota Kesepahaman tersebut menyangkut adanya koordinasi antara Dewan Pers dan Polri menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu poin penting dalam nota itu adalah kewajiban kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh wartawan. Karena itu, langkah pemanggilan dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan dapat mengancam kebebasan pers.
“Adapun tindakan kepolisian memanggil wartawan Bithe Wahyu Andika mengarah pada kriminalisasi serta mengancam kemerdekaan pers,” tegas Rino.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut menulis berita kritis karena khawatir berhadapan dengan hukum. Jika situasi ini terjadi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dikhawatirkan melemah.
“Akibatnya, fungsi kontrol sosial yang selama ini diemban oleh pers agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang menjadi lumpuh,” kata Rino.
Dalam kasus ini, Wahyu Andika dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk klarifikasi atas laporan dugaan penyebaran berita bohong. Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 264 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan dua tahun serta denda hingga Rp500 juta dan Rp50 juta. Kedua pasal tersebut termasuk dalam daftar pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah sikap, antara lain:

Tinggalkan Balasan