Blangpidie – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai langkah Polda Aceh memanggil wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, sebagai tindakan yang keliru dan berpotensi inkonstitusional.
KKJ menegaskan, profesi jurnalis merupakan bagian dari amanah konstitusi yang dilindungi negara. Dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Prinsip ini menjadi dasar kuat bagi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kemerdekaan pers sendiri berdasarkan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana dalam melaksanakan profesinya seorang wartawan dilindungi oleh hukum,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, dalam siaran pers yang diterima , Kamis (2/4/20206).
Rino menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipidana.
Namun, ia menegaskan bahwa wartawan tetap tidak kebal hukum. Sengketa terkait produk jurnalistik, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Namun, menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sejauh ia berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik, maka mekanisme penyelesaiannya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku menyangkut pers itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers. Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005 yang mengedepankan penyelesaian sengketa pers di luar jalur pidana.
Mekanisme tersebut, kata Rino, dinilai lebih tepat untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan