Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini, masyarakat peternak di sejumlah gampong di Aceh Besar dihebohkan dengan kejadian penyerangan ternak mereka oleh kawanan Anjing Ajag. Namun masyarakat tidak bisa melakukan upaya perburuan karena ternyata hewan ini masuk dalam daftar hewan dilindungi karena keberadaannya yang semakin sedikit di alam liar.
Kepada para peternak, Zalsufran mengungkapkan, dirinya selaku Kepala Dinas Peternakan Aceh sudah berkomunikasi dengan Kepala BKSDA terkait penanganan Anjing Ajag ini.
“Tadi kita sudah sampaikan ke BKSDA. Warga peternak tentu sangat dirugikan dengan kejadian ini. Namun, karena anjing jenis ini merupakan binatang dilindungi, maka kita tentu tidak ingin masyarakat kita justru disalahkan jika terjadi perburuan oleh warga. Oleh karena itu penanganan harus segera dilakukan oleh BKSDA, salah satunya tentu dengan menggelar patroli rutin,” ujar Zalsufran.
“Menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, ini yang harus kita hadirkan. Oleh karena itu, penting untuk menerjunkan tim BKSDA ke sejumlah lokasi yang pernah dilaporkan terjadi penyerangan ternak warga oleh kawanan Anjing Ajag ini,” pungkas Zalsufran. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp