“Kami juga mengimbau tim/pelaksana kampanye dan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye agar
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” imbau Mitro.

“Jika APK dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Dan seluruh tim/pelaksana dan peserta Pemilu bertanggungjawab atas keamanan APK yang mereka pasang,” pungkasnya.

Selain itu, imbauan mengenai pemasangan APK, sebelumnya Panwaslih Kabupaten Simeulue juga sudah menyurati seluruh perangkat desa di Simeulue untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilu 2024.(*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp