Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Peusangan Bireuen

191
×

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Peusangan Bireuen

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Aceh menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembakaran bendera merah putih di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022). Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, yang merupakan pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek, dan menginjak.

RA berhasil dibekuk polisi di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada Selasa, (23/8/2022) lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat, (26/8/2022).

Baca Juga :   Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Winardy menjelaskan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga :   Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” jelas Winardy.

Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Baca Juga :   Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk _video call_ diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(*)