Jakarta – Menguatnya peran militer di ranah sipil melalui berbagai kebijakan pemerintah kembali menuai sorotan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta agenda reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam peluncuran Petisi dan Diskusi Publik “Bahaya Remiliterisasi bagi Demokrasi” yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Petisi tersebut berisi seruan kepada pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik yang dinilai mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Hingga saat diluncurkan, petisi telah ditandatangani oleh 58 organisasi masyarakat sipil dan 274 individu yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, hingga pegiat HAM.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai keterlibatan militer dalam berbagai jabatan dan urusan sipil bertentangan dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara.

Menurutnya, ketika prajurit aktif ditempatkan di jabatan sipil atau mengelola proyek strategis dan persoalan pertanahan, mereka berpotensi berhadapan langsung dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Dalam titik ini, pertanggungjawaban berada di tangan Presiden. Presidenlah yang membuat kerusakan konstitusional ini terjadi, mencampuradukkan antara urusan pertahanan dan urusan sipil,” kata Feri dalam diskusi yang digelar secara daring.

Feri mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan dengan pendekatan militer berisiko memicu kekerasan apabila diterapkan dalam ruang sipil.

Soroti Keterlibatan TNI di Berbagai Program

Koalisi juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang pernah menjelaskan penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan program MBG, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, Peneliti Senior Imparsial Al Araf menilai keterlibatan militer dalam sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial menunjukkan kecenderungan pemerintahan yang semakin sentralistis.

Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat mengurangi profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan.

“Problem pokoknya ada di Prabowo sebagai Presiden yang melakukan politisasi militer untuk proyek kekuasaannya. Militer adalah alat pertahanan, bukan alat pembangunan,”* ujar Al Araf.

Ia juga menilai jargon “TNI dari rakyat, untuk rakyat” tidak semestinya dijadikan legitimasi untuk memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan.

Soroti Dugaan Kekerasan

Koalisi turut mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 20 peristiwa penyiksaan yang diduga melibatkan anggota TNI. Dari kasus tersebut, tercatat 28 korban mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

Selain itu, mereka juga menyinggung meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti latihan dasar militer hingga pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), Sympati Dimas Rafi’i, menilai masyarakat sipil semakin diposisikan sebagai objek pendekatan militer melalui berbagai kebijakan pembangunan.

Menurutnya, penempatan satuan militer di wilayah pedesaan juga berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat yang memiliki akses informasi terbatas.

“Pemerintahan Prabowo Subianto memosisikan masyarakat sipil, memosisikan rakyat sebagai daerah operasi militernya,” ujar Dimas.

Empat Tuntutan Koalisi

Melalui petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR, yakni:

1. Menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta berbagai bentuk pelatihan militer bagi masyarakat sipil.

2. Mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan TNI di ranah sipil dan mengembalikan fungsi TNI sebagai institusi pertahanan negara.

3. Merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

4. Menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan UU TNI serta semangat Reformasi 1998. (*)

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Suara.com