Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Berdasarkan dokumen Keppres yang ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026 tersebut, M. Nasir diberhentikan secara hormat dari jabatan Sekda Aceh, terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Dalam petikan Keppres itu, Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama mengemban amanah sebagai Sekda Aceh.

Diketahui, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat Nomor: X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Secara hukum, Keppres tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menegaskan kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, mulai dari pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian secara hormat M. Nasir dari posisi Sekda Aceh. (Foto: Istimewa/Dokumen)

Selain UU ASN, keputusan Presiden ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah regulasi pendukung manajemen PNS.

ADVERTISEMENT

Kepastian pemberhentian M. Nasir diperkuat melalui surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI yang ditandatangani oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Lewat surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat ‘Segera’, Gubernur Aceh diminta untuk segera menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 demi tertib administrasi.

Selain itu, Gubernur Aceh juga diminta menyerahkan petikan Keputusan Presiden tersebut secara langsung kepada M. Nasir.

Adapun salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ini turut disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Dengan keluarnya Keppres ini, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) dengan NIP 197402072001121001 resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda Aceh. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy