Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Pelaku Penembakan Mahasiswa Aceh Singkil Ditangkap Polisi

202
×

Pelaku Penembakan Mahasiswa Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga kuat tembak mahasiswa Aceh Singkil dengan senapan angin, pelaku berinisial A diamankan di Mapolres Lhokseumawe (Dok. Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe, AcehGlobalnews — Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas Salman Alfrasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022) dini hari, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.

Baca Juga :   Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu (19/10/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :   Polri Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan 270 Kg Sabu Sindikat Internasional

“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” beber Salman, Kamis (20/10/2022).

“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan

Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)