Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Satukan Fungsi KTP Jadi NPWP, Semua akan Berstatus Wajib Pajak

182
×

Pemerintah Satukan Fungsi KTP Jadi NPWP, Semua akan Berstatus Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - KTP dan NPWP (jatenglive.com)

GLOBAL JAKARTA – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang pemakaian NIK di KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga semua orang nantinya akan langsung berstatus wajib pajak.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bagi penduduk yang belum memiliki NPWP cukup hanya mencamtumkan NIK saja. Sementara yang sudah, tinggal mencamtumkan NIK dan NPWP.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” kata Zudan Arif, Rabu (6/10/2021)

Baca Juga :   Mensos Ingatkan Uang BLT BBM Bukan Untuk Beli Rokok

Zudan mengharapkan, dengan kebijakan itu nantinya bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, pemberlakuan peraturan tersebut akan dilakukan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

Hal itu seiring dengan rencana program pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number. Sehingga, penggabungan NPWP ke NIK akan menjadikan NIK sebagai satu-satunya nomor untuk keperluan semua layanan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” ujarnya.

Baca Juga :   Kunker ke Aceh, Wapres Ma'ruf Amin Agendakan Beberapa Kegiatan

Rencana NIK bisa menjadi NPWP itu telah disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2. Pasal itu menyebutkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1a).

Baca Juga :   Begini Reaksi Habib Bahar usai Dipolisikan

Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP. Dikarenakan, pemberlakuannya pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo pada tahun lalu.

Suryo mengatakan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” jelasnya. (*)