Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Abdya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

45
×

Pemkab Abdya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Mewakili Pj Bupati, Asisten II Setdakab Abdya Liza Marfandi S.STP, membuka pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RPJPD 2025-2045 di aula Bappeda Abdya, Selasa (30/4/2024). (Foto: Acehglobal / M. Nasir)

Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Musyawarah yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya itu dibuka oleh Pj Bupati H. Darmansah S.Pd MM, yang diwakili Asisten II Liza Marfandi, S.STP, Selasa (30/4/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya, Asisten II Liza Marfandi menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan rangkaian tahapan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 mendatang.

“Hal ini penting dilaksanakan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan RPJPD kabupaten Abdya menuju rancangan akhir,” kata Liza Marfandi.

Ia menjelaskan, kegiatan musrenbang adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga :   Lantik 46 Kepala Kampong Terpilih, Ini Pesan Walikota Subulussalam

“Penyusunan RPJPD yang dilakukan diharapkan mengacu pada telaahan data-data yang akurat serta analisis yang benar-benar tajam, agar tujuan pembangunan bisa terumuskan dengan baik dan dapat diukur dan dievaluasi setiap saat,” terang Liza.

Lebih lanjut, Asisten II Liza Marfandi mengharapkan keterlibatan semua pihak baik perangkat daerah kabupaten, instansi vertikal maupun pihak terkait lainnya agar berkomitmen dalam penyusunan RPJPD tersebut.

“Semua pihak setidaknya harus berperan aktif terutama dalam hal memberikan informasi terhadap data-data yang akurat sehingga dapat melahirkan dokumen RPJPD kabupaten Abdya yang berkualitas untuk diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Abdya Rahmad Sumedi SE menyampaikan musyawarah dalam rangka penyusunan RPJPD Abdya ini dilakukan untuk mencapai kesempurnaan rancangan RPJPD 2025-2045.

“Hasil Musrenbang akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan di daerah,” ujar Rahmat.

Dia memaparkan, rancangan qanun tentang RPJPD Abdya tahun 2025-2045 yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2023 lalu, mempunyai beberapa faktor yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Baca Juga :   Tuntut Realisasi Janji Walikota Subulussalam, AMPeS Gelar Aksi di Banda Aceh

Faktor pertama, tersedianya sumber daya manusia Abdya yang berkualitas dan mampu bersaing ditingkat provinsi dan nasional.

Merujuk pada data indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2023, IPM Abdya adalah 70,47, IPM Aceh adalah 74,70 dan IPM Indonesia adalah 74,39. Terlihat bahwa kualitas SDM Abdya masih dibawah rata-rata Aceh dan Indonesia.

Faktor kedua, adanya keunggulan spesifik daerah yang menjadi motor pembangunan. Keunggulan spesifik ini haruslah bersifat massif baik dari sisi jumlah produksi maupun tenaga kerja yang terlibat.

“Jika Abdya memiliki keunggulan daerah dalam sektor tertentu atau produk tertentu maka akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah dan pada akhirnya hal ini akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Abdya,” jelas Rahmat.

Selanjut, faktor ketiga diyakini, adanya ketersediaan investasi yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keberadaan investasi adalah satu kunci untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Aceh Selatan Raih Penghargaan Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Selanjutnya, faktor keempat adalah kemampuan keuangan daerah yang memadai untuk intervensi, terutama dalam pengembangan sektor dan produk unggulan daerah. Karena, jika minimnya dana pembangunan akan menjadi permasalahan yang dihadapi daerah.

“Maka, oleh karena itu daerah dituntut mampu mengelola keuangan secara efektif dan efisien, mengalokasikan anggaran kepada prioritas pembangunan dan terus berupaya meningkatkan pendapatan,” kata Rahmat.

Selanjutnya faktor yang terakhir adalah kualitas aparatur negara yang mumpuni. Kualitas ASN merupakan kunci dari keberhasilan 3 faktor yang sudah disebutkan. Jika Abdya mampu meningkatkan kualitas ASN secara terus menerus, maka akan semakin mudah untuk menata pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan zaman.

“Untuk kesempurnaan RPJPD ini, secara khusus dibutuhkan kerjasama yang baik, kami harapkan seluruh SKPK untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan, karena sampai saat ini data yang terkumpul masih kurang memadai, semoga segera dilengkapi,” harap Kepala Bappeda Abdya, Rahmat Sumedi. (*)