Mewakili Ketua forum penataan ruang (FPR) Syahrial, SH, MH, dalam laporannya mengatakan konsultasi publik ke II ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi para stakeholder sehingga dokumen Revisi Qanun RT RW nantinya menjadi lebih sempurna.
Panitia Pelaksana kegiatan Ramli Nasution, ST, mengatakan Konsultasi Publik ke II dalam rangka revisi RT RW Kabupaten Aceh Utara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli perencanaan wilayah dan penataan ruang, sehingga diharapkan dapat menghasilkan dokumen RT RW yang mumpuni bagi pembangunan Aceh Utara selama 20 tahun ke depan.(*)
Editor: Redaksi
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp