Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

170
×

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

GLOBAL BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Baca Juga :   Kader PKK Harus Peka Terhadap Permasalahan Keluarga dan Masyarakat

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi.

Pertama, di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu masing-masing berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.

Baca Juga :   Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian

Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu, juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegas Kapolda. (*)