Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian

231
×

Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy (Foto: Ist)

Banda Aceh, AcehGlobalnews.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar pun tak tinggal diam. Bak gayung bersambut. Mantan Kapuslabfor Polri itu pun meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Polsek.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus Polda Aceh dan Jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

“Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online,” kata Kabid Humas polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :   Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” kata Winardy, tegas.

Baca Juga :   Unik, Keuchik di Abdya Diarak Naik Bemor Hias ke Acara Pelantikan

Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.(*)