Jakarta – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru.
Persoalan yang dipicu dugaan ketidakadilan dalam penilaian lomba tersebut, kini resmi bergulir ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata terkait perkara itu pada Selasa, 2 Juni 2026.
Gugatan diajukan terhadap MPR RI, dua orang juri, serta pembawa acara (MC) yang bertugas dalam pelaksanaan lomba.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan berkas gugatan telah diterima dan terdaftar secara resmi.
“Berkas gugatannya sudah diterima dan teregistrasi. Jadwal sidangnya Selasa 2 Juni,” kata Sunoto kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat menuai kritik dari masyarakat.
Ia menilai terdapat tindakan yang merugikan peserta dan mencederai prinsip keadilan dalam kompetisi tersebut.
Menurut David, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk hak warga negara untuk mengoreksi dugaan kesalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menilai juri dan pembawa acara tidak menjalankan tugas secara profesional sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam perlombaan.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan juri dan MC dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.
Dalam petitum gugatan, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang terlibat dalam pelaksanaan lomba, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
Selain itu, penggugat juga meminta agar pembawa acara, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara pada kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Tidak hanya itu, David juga meminta kedua juri dan MC menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar nasional. Para tergugat juga diminta menanggung seluruh biaya perkara.
“Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mempelajari secara rinci isi gugatan yang diajukan. Ia menyatakan akan terlebih dahulu menelaah pokok perkara yang dipersoalkan.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (*)



Tinggalkan Balasan