Suka Makmur – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pelakunya adalah kaum hawa yang tak lain merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan identitas warga Kecamatan Tripa Makmur, kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pelaku berinisial EY (37) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin 17 januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” ungkap Vitra, Rabu (18/1/2023).

Vitra menjelaskan, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 wib Tim melihat target berhenti di salah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan.

Menurut keterangan, di tempat tersebut pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Nagan Raya dan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.

“Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sdh terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat. Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir,” guna dilakukan penggeledahan rumah,” beber Vitra.

Lebih lanjut kata Vitra, saat hendak melakukan penggeledahan di rumah EY petugas didampingi Aparat desa setempat. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap.

“Sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 unit sepeda motor BeAT Warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Vitra, pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Nagan Raya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya,” pungkasnya. (*)