Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

177
×

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Aceh Utara, salah satu diantaranya adalah oknum Anggota DPRK Aceh Timur. (Foto: Dok Humas Polda Aceh)

Banda Aceh, AcehGlobalnews.com — Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy, dalam keterangannya, Jumat, (7/10/2022).

Baca Juga :   Tinjau Lokasi Kebakaran, Anggota DPRK Subulussalam Ade Rizky Serahkan Bantuan Sembako

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

Baca Juga :   Terbukti Miliki Ganja, Seorang Pemuda Abdya Ditangkap Polisi

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (*)