Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Artikel IslamRamadhan

Setelah Imsak, Bolehkah Tetap Makan Sahur?

472
×

Setelah Imsak, Bolehkah Tetap Makan Sahur?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi - Masih banyak umat muslim bertanya-tanya soal bolehkah makan sahur setelah imsak. (iStockphoto/Tirachard)

ACEHGLOBALNEWS.COM — Bulan Ramadan di Indonesia, imsak menjadi penanda waktu sahur telah usai. Biasanya, sirine atau pengumuman melalui masjid yang menandakan waktu imsak telah tiba, dilarang makan dan minum, serta juga merokok.

Menurut KBBI, imsak memiliki dua makna, pertama yaitu saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedua, berpantang dan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sadik sampai datang waktu berbuka.

Lantas, muncul pertanyaan dibenak kita bolehkah kita tetap makan sahur setelah mendengarkan tanda imsak?

Baca Juga :   Penentuan Awal Ramadhan 1445 H: Hisab vs Rukyat

Mengutip NU Online menjelaskan bahwa ada beberapa dalil yang menjadi dasar pelaksanaan imsak.

Salah satunya adalah Surat Al-Baqarah ayat 187.

وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْاحَتّٰىيَتَبَيَّنَلَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُمِنَالْخَيْطِالْاَسْوَدِمِنَالْفَجْرِۖ

Artinya:
“Makan dan minum-lah hingga jelas bagimu [perbedaan] antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakan-lah puasa sampai [datang] malam.”

Sementara itu, hadist yang menjadi dalil tentang imsak diriwayatkan oleh Bukhari.

ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ﻗﺎﻝ: ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ. رواه البخاري

Artinya, “Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: ‘Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan shalat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga :   Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Mufti Mesir, Syeikh Hasanain Makhluf dalam Fatawal Azhar (I/101) di tahun 1949 pernah berfatwa yang isinya:

ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا

Artinya, “Dengan demikian dapat diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali sebelum terbit fajar dan dianjurkan antara imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit.” (Fatawal Azhar, I/101).

Baca Juga :   Dukung UMKM, Kejari Abdya Luncurkan Pusat Jajanan Ramadan

Dari penjelasan dalil tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makan sahur setelah imsak masih diperbolehkan. Namun, hentikan kegiatan makan dan minum saat azan Subuh berkumandang.

Imsak hanya berfungsi sebagai kehati-hatian agar tidak terlambat sahur, dianjurkan untuk menyisakan waktu sekitar 10 menit setelah imsak sebelum berhenti makan sahur.

Selain itu, batas waktu sahur justru saat masuk waktu Subuh, yakni ketika matahari mulai terbit. Waktu berpuasa sendiri dimulai saat matahari terbit.

Itulah penjelasan soal bolehkah sahur setelah imsak. Semoga bermanfaat.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News