Dalam aturannya, kata Edward, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

“Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu,” pungkas dia. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp