Blangpidie – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT Cemerlang Abadi, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (29/9/2026).

Massa meluapkan kekecewaannya dengan memutus total akses jalan perkebunan yang digunakan PT CA mengangkut hasil panen.

Aksi nekat pemblokiran jalan tersebut dilakukan warga dengan cara menggali parit cukup dalam tepat di pintu masuk menuju kawasan perkebunan perusahaan.

Langkah tegas ini diambil massa sebagai bentuk protes keras atas aktivitas PT CA yang ditenggarai masih terus memanen dan mengambil hasil sawit di atas lahan seluas kurang lebih 2.847 hektare kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Salah seorang anggota kelompok tani, Syarkawi, mengungkapkan bahwa tindakan pemutusan jalan terpaksa dilakukan lantaran manajemen perusahaan dianggap mengabaikan komitmen dan surat pernyataan yang telah disepakati bersama masyarakat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Syarkawi, dalam surat kesepakatan tersebut, pihak perusahaan telah berjanji untuk tidak lagi memanen atau mengambil hasil dari kawasan 2.847 hektare yang diklaim sebagai lahan TORA.

Namun pada kenyataannya, aktivitas pengangkutan hasil kebun dinilai tetap berjalan. Oleh karena itu, warga menuntut agar seluruh aktivitas pemanenan dihentikan total sampai ada kepastian hukum dan penetapan tapal batas wilayah yang jelas.

ADVERTISEMENT

“Pihak perusahaan sebelumnya sudah membuat surat pernyataan tidak boleh mengambil hasil lagi dari kebun seluas 2.847 hektare yang merupakan lahan TORA. Namun, masyarakat menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan,” ungkap Syarkawi.

Tak hanya itu, massa yang melakukan aksi juga mempertanyakan kejelasan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan PT CA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Orator aksi, Reza Muliadi, mengungkapkan bahwa perkara penanganan PT CA terkesan berjalan di tempat alias mangkrak di Kejati Aceh selama hampir tiga tahun setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Abdya.

Padahal, kata dia, berdasarkan estimasi dan klaim dari pihak kelompok tani, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis hingga Rp 10 triliun.

ADVERTISEMENT

Reza menegaskan, apabila Kejati Aceh dinilai tidak lagi mampu menuntaskan penanganan perkara tersebut secara transparan, massa mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan dan mengambil alih kasus.

“Jika Kejati Aceh tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami minta Kejaksaan Agung mengambil alih. Jika tidak, kami dari Aliansi Kelompok Tani/Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi akan mengusir PT CA dari tanah Breuh Sigupai,” ujar Reza.

Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menetapkan tapal batas kawasan TORA dan mempercepat proses redistribusi tanah eks HGU kepada rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi pemblokiran dan penggalian parit di jalan utama PT CA mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Barat Daya.

Meski sempat memanas akibat pemutusan jalan, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan tertib. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy