Banda Aceh – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/7/2026).

Massa tiba di kawasan Kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa meminta bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi, pembakaran ban di depan kantor gubernur, hingga pengecatan tembok menggunakan pilox sebagai bentuk protes.

Peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

Kepada Pemerintah Aceh, demonstran menyampaikan empat tuntutan. Tuntutan pertama, mereka meminta pencabutan izin perkebunan sawit dan pertambangan yang diterbitkan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kedua, massa menuntut anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan pemerintah pusat disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Ketiga, massa mendesak Pemerintah Aceh menetapkan produk hukum yang mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Keempat, demonstran mendesak pemerintah Aceh memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, kepada Pemerintah Pusat, massa mengajukan tiga tuntutan, yakni menetapkan status bencana nasional, menerbitkan regulasi yang mengatur secara rinci anggaran penanggulangan bencana bagi daerah terdampak melalui APBN maupun dana prioritas kementerian dan lembaga, serta menghentikan program-program populis yang dinilai membebani anggaran negara.

Perwakilan BEM UI, Abid, kepada wartawan, mengatakan penetapan status bencana nasional menjadi tuntutan paling mendesak dalam aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, seluruh unsur yang diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi sehingga pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan status tersebut.

“Untuk pemerintah pusat sendiri ada tiga tuntutan. Yang pertama, Pemerintah Pusat agar menetapkan status bencana nasional. Karena kelima unsur yang ada di dalam undang-undang penanggulangan bencana itu sudah terpenuhi,” ujar Abid.

“Lalu apalagi alasannya dari Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkan sebagai bencana nasional,” timpalnya.

Selain itu, Abid menilai Pemerintah Pusat perlu menerbitkan produk hukum yang mengatur secara jelas besaran anggaran penanggulangan bencana yang disalurkan kepada daerah.

Menurutnya, saat ini baru terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, sementara mekanisme penyaluran dana lainnya belum memiliki dasar hukum yang rinci.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai besaran anggaran yang dialokasikan maupun realisasi penyalurannya ke daerah. Selama ini, informasi lebih banyak disampaikan melalui pernyataan pemerintah tanpa didukung dokumen hukum yang dapat diakses publik.

Abid juga menyoroti sejumlah program populis yang dinilai menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memperkuat penanganan bencana dan membantu masyarakat terdampak.

Di tingkat daerah, pencabutan izin tambang dan perkebunan sawit di kawasan DAS menjadi tuntutan utama karena dinilai berkaitan dengan meningkatnya risiko banjir.

Selain itu, massa meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang telah diterima dari Pemerintah Pusat melalui APBD, termasuk jumlah dana, penerima bantuan, dan besaran bantuan yang disalurkan.

Abid menegaskan kehadiran BEM UI dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh yang tengah menghadapi berbagai persoalan akibat bencana.

“Karena Aceh merupakan bagian dari Indonesia, dan masih banyak masyarakat yang menjerit kelaparan, maka kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak-hak masyarakat di sini,” imbuhnya. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy