Jakarta – Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Permohonan uji materi itu diajukan advokat Moratua Silaban terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

Pemohon menilai aturan tersebut menciptakan ketimpangan peran dalam rumah tangga dan tidak lagi sesuai dengan prinsip kesetaraan.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang dikutip Jumat (15/5/2026), Moratua menilai ketentuan tersebut menempatkan suami dan istri dalam pembagian peran yang kaku.

Menurut dia, suami diposisikan sebagai pencari nafkah utama, sedangkan istri dilekatkan pada pekerjaan domestik rumah tangga.

ADVERTISEMENT

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan.

Ia menilai aturan itu menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan. Pemohon juga mengaku mengalami persoalan rumah tangga akibat penerapan norma tersebut, termasuk beban finansial yang disebut tidak seimbang hingga berujung sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

Selain itu, Moratua menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda turut dirugikan. Ia menyebut pihak istri mengambil barang-barang berharganya secara sepihak dan telah melaporkannya ke kepolisian.

Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya, termasuk dengan menguraikan asas, doktrin, teori, hingga yurisprudensi yang relevan.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum sidang dilanjutkan. (*)

Sumber: KOMPAS.COM
Editor: Salman