Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukumNasional

ACT Kumpulkan Dana Rp 60 Milyar Sebulan, 10 hingga 20 Persen Ternyata untuk Gaji Karyawan

230
×

ACT Kumpulkan Dana Rp 60 Milyar Sebulan, 10 hingga 20 Persen Ternyata untuk Gaji Karyawan

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan. Dari hasil yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk gaji pegawai.

“Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ahmad menjelaskan, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut. Adapun sumber donasi dikumpulkan daro masyarakat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.

“Selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Baca Juga :   Polri Amankan Uang Rp 8 Milyar Kasus Dugaan Penggelapan Dana Donasi Yayasan ACT

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga :   Politeknik Negeri Lhokseumawe Sukses Gelar International Conference di Kuala Lumpur Malaysia

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.(*)