Blangpidie, Acehglobal – Aktivitas perusahaan PT. Juya Aceh Mining (PT. JAM) yang terletak di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuai kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya.

“Kami mengutuk keras tindakan PT. JAM karena dinilai telah merusak lingkungan dan lahan perkebunan milik masyarakat di Kecamatan Babahrot,” ujar Direktur YLBH-AKA Abdya, Rahmat, S.Sy, CPCLE, Kamis (9/1/2024)

Menurut Rahmat, sejauh ini masyarakat sudah melaporkan kerusakan tersebut kepada pihak PT. JAM, dengan harapan masyarakat mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas tanaman mereka yang rusak, namun hingga kini tidak respon dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi itu.

Didampingi Kepala Divisi Internal YLBH-AKA, Andri Winanda, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah terjun langsung ke lokasi pertambangan PT. JAM untuk melihat dampak kerusakan lingkungan di sekitar area pertambangan.

“Dampak kerusakan lingkungan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu sampai kini, sehingga petani pemilik lahan merasa dirugikan akibat dari aktifitas pertambangan,” jelasnya.

“Dan yang lebih parah lagi yang dilakukan oleh PT. JAM yaitu timbunan tebing air di atas lahan masyarakat tidak ada izin oleh pemilik tanah, sehingga mengakibat kerusakan tanaman di kebun warga,” tambah Rahmat.

Menurut YLBH-AKA, tindakan PT. JAM dinilai telah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa perusakan barang milik orang lain secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu baik seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” sebut Rahmat.

Selain itu, lanjut Rahmat, aktivitas pertambangan biji besi perusahaan PT. JAM juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News