JAKARTA – Peneliti BRIN yang berinisial APH ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pengujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan APH ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
APH, kata Ramadhan, ditangkap karena diduga melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
“APH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan oleh Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah yang bernama Sdr.N,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Minggu (30/4).
Brigjen Ramadhan juga menjelaskan bahwa APH diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, yaitu menakut-nakuti secara pribadi.
“APH didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Brigjen Ramadhan.
Kasus tersebut, bermula dari status Facebook milik Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN yang berinisial TD yang merasa heran dengan Muhammadiyah karena tidak taat kepada pemerintah terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun ingin menggunakan lapangan untuk shalat Idul Fitri.
APH merespons pernyataan TD dengan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui komentar di Facebook.
APH menuliskan sejumlah kalimat yang mengancam, seperti “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?” dan “Sini saya bunuh kalian satu-satu”.
APH juga menantang untuk dilaporkan dengan ancaman pasal pembunuhan dan mengaku siap dipenjara karena capek melihat pergaduhan warga Muhammadiyah. (rri)
Editor : Salman