Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Politik

IMM Abdya Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

89
×

IMM Abdya Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

"Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas melarang ASN berpolitik," kata Khairul.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Abdya, Khairul Rijal. (Foto: Istimewa)

Blangpidie, Acehglobal – Menjelang Pilkada Aceh Barat Daya (Abdya) 2024, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Abdya angkat suara terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

IMM menghimbau seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menjaga netralitasnya sebagai pelaksana negara dalam kancah politik di Pilbup 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Abdya, Khairul Rijal dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga :   ASN di Abdya Diajak Jaga Netralitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024

Ia mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan yang melarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi simpatisan partai politik atau berpihak pada salah satu calon bupati.

“Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas melarang ASN berpolitik,” kata Khairul.

Khairul juga meminta ASN yang ingin bertarung di Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara.

Baca Juga :   PT BAS Lhokseumawe dan TASPEN Gelar Seminar Kewirausahaan bagi 200 ASN Jelang Pensiun

“Bagi ASN yang sudah pasti ingin bertarung, alangkah baiknya mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan daerah nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Ketua Umum PC IMM Abdya Mukhlisin meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU agar transparan terkait status bakal calon bupati. Hal ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan memastikan Pilkada berlangsung bersih, jujur dan adil.

Baca Juga :   PAN Aceh Minta Kader Kerja Keras di Pileg 2024

“KPU harus pastikan agar pejabat resign dari ASN bila perlu harus dipubliskan sehingga masyarakat tidak menaruh kecurigaan pada calon terkait dan KPU sendiri,” ungkap Mukhlisin.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan pendaftaran Calon Gubernur/Bupati/Walikota pada Pilkada 2024 akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.(*)