Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Dua Nelayan Aceh Dipulangkan Setelah Ditahan 200 Hari di Thailand

159
×

Dua Nelayan Aceh Dipulangkan Setelah Ditahan 200 Hari di Thailand

Sebarkan artikel ini
Dua Nelayan Aceh Dipulangkan Setelah Ditahan 200 Hari di Thailand. (Foto: Dok Pemprov Aceh)

Jakarta, Acehglobal — Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahanan di Thailand.

Mereka adalah Tanjul Firdaus (23), warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41), warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga :   Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Sementara itu, setiba di Jakarta dua ABK disambut oleh tim BPPA Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke kampung halamannya.

“Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta,” kata Kepala BPPA, Akkar Arafat, Minggu (28/4/2024) malam.

Akkar menjelaskan, setelah didata Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbangkan ke Aceh.

“Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan,” tuturnya.

Baca Juga :   6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Ditahan

Hal ini juga langsung dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, sehingga melalui perintah Pj Gubernur, dua ABK tersebut langsung diterbangkan ke Tanah Rencong melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan.

“Jadi setelah kita laporkan kepada Bapak Gubernur, beliau langsung memerintahkan kami untuk segera dipulangkan pada hari ini juga, dan kita langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan, guna memulangkan warga Aceh tersebut,” bebernya.

Mereka lantas diberangkatkan sekitar pukul 18.05 wib dengan maskapai Lion Air JT0308 pada hari Minggu (28/4/2024).

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan

Setibanya di Kualanamu, lanjut Akkar, dua warga tersebut juga disambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat.

“Artinya ini kerja sama kaloborasi kita. Selain Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, biaya pemulangan Medan-Aceh juga di Bantu oleh Dinas Sosial Aceh, sementara untuk tiket pesawat Jakarta-Medan difasilitasi BPPA,” ujarnya.

Pemulangan ini juga sepenuhnya menjadi perhatian Pj Gubernur Aceh Bustami, yang meminta BPPA untuk terus membantu masyarakat Aceh di Perantauan. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News