Banda Aceh – Tim Kuasa Hukum Malahayati dari Kantor Hukum ARZ & Rekan menolak tegas tanggapan PT Bank Aceh Syariah terkait penyerahan salinan rekaman CCTV dugaan penganiayaan di ATM Sabang kepada pihak luar.
Kuasa Hukum Malahayati, Zulkifli, S.H., menilai tanggapan resmi dari perbankan tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran, melainkan justru memperjelas fakta bahwa rekaman data pribadi dan keberadaan kliennya telah diserahkan kepada pihak lain.
“Sengketa faktualnya bukan lagi apakah Bank memberikan CCTV, melainkan apakah Bank mempunyai dasar hukum yang sah untuk memberikan rekaman CCTV tersebut kepada Nazaruddin alias Tgk. Agam dalam bentuk dan cakupan sebagaimana yang telah diberikan,” tegas Zulkifli, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, bahwa dalam surat tanggapan bertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Divisi Digitalisasi dan Layanan Bank Aceh, Syahbul Ramadhan, pihak bank mengakui telah menyerahkan salinan rekaman CCTV tersebut pada 10 September 2026 berdasarkan permohonan pribadi dan surat pernyataan dari Tgk Agam.
Penyerahan tersebut dilakukan lebih awal sebelum pihak penyidik Polda Aceh mengajukan permohonan resmi pada 18 September 2026 dan menyitanya pada 22 September 2026.
Menurut Zulkifli, surat permohonan serta pernyataan pribadi tidak serta-merta menjadi basis kewenangan bagi bank untuk membagikan rekaman keamanan kepada publik atau perorangan tanpa dasar hukum yang spesifik.
“Surat permohonan dan surat pernyataan dari Nazaruddin alias Tgk. Agam bukan dengan sendirinya menjadi dasar kewenangan Bank. Harus ada norma hukum, ketentuan internal, SOP, atau kebijakan yang spesifik yang mendasarinya,” ujar Zulkifli.
Zulkifli juga menyoroti keabsahan surat tanggapan bank yang hanya ditandatangani oleh jajaran Pemimpin Divisi, bukan oleh jajaran Direksi. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, kewenangan mewakili korporasi berada di tangan Direksi.
“Karena itu, surat tersebut diduga bersifat ultra vires dan tidak mengikat korporasi secara sah,” tambahnya.
Selain masalah legalitas penyerahan, kata Zulkifli, pihaknya juga mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (backdating) surat tanggapan, mengingat adanya selisih empat hari antara tanggal pembuatan surat (25 September 2026) dengan waktu penerimaan fisik surat (29 September 2026).
Pihak perbankan, ia nilai juga tidak mampu menjelaskan mekanisme perlindungan dan pengamanan data setelah rekaman diserahkan, seperti pengaplikasian watermark, enkripsi, penempelan label rahasia, maupun audit trail.
Atas dugaan penyebaran dan kebocoran data tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa PT Bank Aceh Syariah maupun Nazaruddin alias Tgk. Agam berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Perbankan, Peraturan OJK (POJK), hingga KUHP.
Pihaknya pun mendesak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dan OJK Perwakilan Aceh untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kebocoran data pribadi dan rekaman CCTV ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik dan tindak pidana serius terhadap sektor perbankan,” pungkas Zulkifli. (*)




