Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah terancam menghadapi konsekuensi hukum pidana jika tidak segera menyelesaikan dugaan kasus kebocoran rekaman CCTV dalam tenggat waktu 10 hari kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum ARZ & Rekan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan kebocoran rekaman CCTV milik Bank Aceh Syariah dengan Nomor Registrasi Pengaduan P260908378.

Kuasa Hukum dari Kantor ARZ & Rekan, Zulkifli, SH, mengungkapkan bahwa pengaduan ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya, Malayahati, di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Sabang beberapa waktu lalu.

Zulkifli menjelaskan, pihak Pengawas OJK Perwakilan Aceh saat ini tengah memantau secara intensif perkembangan perkara tersebut.

Sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penyelesaian pengaduan konsumen, Bank Aceh Syariah diwajibkan menyelesaikan persoalan ini paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, rekaman CCTV tersebut diduga diperoleh oleh pihak tertentu dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Aceh, dan pihak bank diduga memberikan rekaman tersebut,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Zulkifli menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya secara mutlak.

ADVERTISEMENT

Ia menekankan bahwa akses terhadap rekaman CCTV perbankan merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum atau penyidik, bukan pihak luar yang tidak berwenang.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang memberikan akses, kapan rekaman diambil, dan atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang,” tegas Zulkifli.

Apabila dugaan penyerahan dan penyebaran rekaman video CCTV tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut disinyalir kuat telah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Adapun aturan yang diduga dilanggar meliputi Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan, serta Pasal 30 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum menegaskan siap mengambil langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi, penerima, maupun penyebar rekaman CCTV tersebut ke publik.

“Kami menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Kami akan melaporkan pihak Bank Aceh Syariah yang diduga memberikan rekaman CCTV kepada pihak yang tidak berwenang, melaporkan pihak yang menerima tanpa dasar hukum sah, serta pihak yang menyebarkannya ke publik,” terang Zulkifli.

Selain itu, pihaknya dipastikan akan terus mengawal proses pemeriksaan pengaduan di OJK hingga tuntas dan memastikan Bank Aceh Syariah mematuhi batas waktu penyelesaian 10 hari kerja.

Zulkifli mengingatkan, dugaan pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum serius dengan ancaman pidana berlapis.

“Dugaan pelanggaran ini memiliki ancaman pidana berlapis dengan hukuman minimal yang dapat mencapai 10 tahun penjara berdasarkan akumulasi ketentuan pidana UU PDP, UU Perbankan, dan UU ITE. Pihak-pihak terkait wajib bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy