Banda Aceh – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat di Aceh. Nazaruddin alias Tgk. Agam resmi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran video yang diduga kuat bersumber dari rekaman CCTV Bank Aceh.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA ACEH pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 17.53 WIB.

“Klien kami (Malahayati) merasa keberatan dan sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar akibat potongan video yang disebarkan oleh Terlapor, Nazaruddin alias Tgk. Agam,” ujar kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, S.H., dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima Polda Aceh, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Jl. Teuku Umar, Kuta Ateuh, Sukakarya, Kota Sabang, Aceh.

Dalam laporannya, Malahayati menyebut Tgk. Agam telah menyebarkan potongan video yang menyudutkan dirinya ke berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

Akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut antara lain TikTok @bangsam464 dan @ratu_adelia97, serta Facebook Cut Bang Sabang dan Neni Meirina.

“Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 433 Ayat (2) Juncto Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Jo Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE,” ungkap Zulkifli.

ADVERTISEMENT

Zulkifli menjelaskan, bahwa kasus ini diduga kuat bermula dari beredarnya potongan rekaman CCTV di lingkungan Bank Aceh yang seharusnya bersifat privat dan dilindungi kerahasiaannya.

“Kami meminta Bank Aceh untuk transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai institusi perbankan menjadi sumber malapetaka bagi nasabah atau masyarakat hanya karena kelalaian dalam menjaga keamanan sistem pengawasan mereka, dan meminta OJK Perwakilan Aceh untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh,” pintanya.

Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut tanggung jawab penuh kepada Bank Aceh dan segera menyelesaikan pelaporannya di OJK dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

“Jika tidak diselesaikan, PT Bank Aceh Syariah beserta seluruh pengurus perseroan akan kami laporkan atas dugaan tindak pidana,” katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Zulkifli, laporan Malahayati telah resmi diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polda Aceh, Anggota Siaga II.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Bank Aceh, untuk dimintai keterangan.

“Bagi masyarakat yang telah menyebarkan potongan video yang belum jelas kebenarannya, kami sangat siap untuk menempuh jalur hukum, karena ini merupakan perbuatan pidana,” pungkas Zulkifli.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, terlapor Nazaruddin alias Tgk. Agam belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan dugaan penyebaran rekaman CCTV ke Polda Aceh tersebut. (*)

Editor: Salman Sy